Rabu, 04 Desember 2013

Pernikahan (Perkawinan) bagian 10

 Pernikahan (Perkawinan)
Hukum (Ketetapan/Peraturan)
Pemahaman dan Tafsir Al-Quran
WALIMAH (Pesta Pernikahan)


Walimah (walimatul-'ursy) adalah pesta pernikahan, yaitu upacara perjamuan makan yang diadakan sewaktu atau sesudah pernikahan dilangsungkan. Inti upacara tersebut adalah untuk memberitahukan dan merayakan pernikahan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan keluarga. Dalam walimah, diundang kerabat dekat dan tetangga serta handai tolan.

Menurut jumhur ulama Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Syafi'iyah, mengadakan walimah itu sunah mu'akkad (sangat dianjurkan) hukumnya.
Ketika Rasulullah saw melihat upacara pernikahan, beliau berkata, "Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing" (HR. Bukhari-Muslim). Hadist dari Buraidah, ia mengatakan ketika Ali melamar Fatimah, Rosulullah saw bersabda, "Sesungguhnya mesti, untuk perkawinan ada walimahnya". (HR. Ahmad).

Mengenai hukum memenuhi undangan untuk menghadiri walimah (pesta pernikahan), terdapat perbedaan diantara ulama. Menurut ulama Hanafiyah, memenuhi undangan walimah hukumnya sunah. Sedangkan menurut jumhur termasuk ulama Malikiyah, sebagian Mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukumnya wajib 'ain bila tidak ada halangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar