BALIKPAPAN, TRIBUN - Pemerintah
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mewajibkan setiap pasangan pengantin yang
akan menikah untuk menanam pohon dan memeliharanya sebagai salah satu
persyaratan administrasi pernikahan.
“Kebijakan itu berlaku efektif mulai
Januari 2014,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan, Sudirman
Djajaleksana.
Pemerintah Kota Balikpapan kini tengah
menggodok kebijakan baru berkaitan dengan program penanaman pohon yang saat ini
tengah digalakkan. Setelah mewajibkan para calon pengantin untuk menyumbang
satu buah pohon menjelang hari pernikahannya, kebijakan itu nantinya akan
dikembangkan ke arah yang lebih spesifik.
Sudirman mengatakan, diawal Januari
nanti para calon pengantin diminta tak hanya sekedar menyumbang pohon kepada
petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga diminta melakukan penanaman
langsung di lokasi yang nantinya disediakan oleh pemerintah kota.
“Kemarin juga mulai dibahas khususnya
tentang bank pohon ini salah satunya adalah bagaimana setiap pernikahan itu
yang sudah dilakukan sebenarnya selain menyerahkan pohon, kemudian pohon yang
diserahkan juga bisa ditanam,” katanya.
Saat ini wali kota sudah meminta kepada
Badan Lingkungan Hidup (BLH) mencari lokasi yang nantinya menjadi tempat bagi
calon pengantin untuk menanam pohon.
Bahkan tak hanya menanam, mereka juga
diberikan kesempatan untuk merawat, sehingga jika diibaratkan keberadaan pohon
itu bisa menjadi monumen cinta bagi kedua mempelai. (tribunkaltim)
Sumber:
Harian Pagi Tribun Jogja-Jateng. Hal 8.
Minggu Kliwon 22 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar