JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BPJS KESEHATAN
( BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL )
ASKES
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
3 AZAS :
- Kemanusiaan
- Manfaat
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
5 Program :
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
9 Prinsip :
- Kegotong Royongan
- Nirlaba
- Keterbukaan
- Kehati-hatian
- Akuntabilitas
- Portabilitas
- Kepesertaan Wajib
- Dana Amanat
- Hasil Pengelolaan dana disgunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
Jaminan Sosial
Adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hdupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )
Adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa penyelenggara jaminan sosial .
Program Jaminan Sosial meliputi :
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun dan
- Jaminan Kematian
Badan penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )
Adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS dibagi dua macam antara lain :
- BPJS Kesehatan - Jaminan Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Badan penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan
Adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 January 2014
Jaminan Kesehatan
Adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Iuran Jaminan Kesehatan
Adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, Pemberi kerja dan / Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
- Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
- Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran yang dibayarkan.
- Manfaat Non Medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan,termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
- Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkam oleh BPJS Kesehatan.
PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (PKTP)
Meliputi pelayanankesehatan non spesialistik yang mencakup :
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan proventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN (PKRTL)
Meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup :
- Rawat jalan yang meliputi :
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran Forensik
- Pelayanan jenazah di Fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi :
- Perawatan inap non intensif dan
- Perawatan inap di ruang intensif
MANFAAT AKOMODASI
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk mafaat pelayanan di ruang perwatan kelas III.
B. Ruang Perawatan Kelas II Bagi :
- Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
- Anggota TNI dan penerima pensiunan Anggota TNI yang setara Pegawai negeri Sipil Golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
- Anggota Polri dan penerima pensiunan Anggota Polri yang setara Pegawai negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
- Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II berserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 ( dua ) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 ( satu ) anak, beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
C. Ruang Perawatan Kelas I bagi :
- Pejabat Negara dan Anggota keluarganya
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota kleuarganya
- Anggota TNI dan penerima pensiunan Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
- Anggota Polri dan penerima pensiuna anggota polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang iv beserta anggota keluarganya
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
- Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan lebih dari 2 ( dua ) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 ( satu ) anak, beserta anggota keluarganya dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
sumber :http://www.ptaskes.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar