Kaidah Fiqih: “Al Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki”
Kaidah Fiqih: “Al Yaqiinu La Yazuulu bisy Syakki”
Kaidah fikih :
اليقين لا يزول بالشك
“Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan“
Kedudukan Kaidah
Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam
syariat Islam, dan banyak permasalahan fikih yang dilandasi oleh kaidah
ini. Kaidah ini meng-cover
banyak permasalahan, mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga
hal-hal yang berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku kriminal atau
yang dikenal dalam dunia fikih dengan sebutan hudud.
Imam Suyuthi berkata, “Kaidah ini dapat diterapkan di
semua bab-bab fikih, dan permasalahan fikih yang dicakup kaidah ini
mencapai tiga perempat permasalahan” (Al-Asybah wan Nazhoir, hal.51)
Imam Nawawi berkata, “Kaidah ini merupakan kaidah yang
umum (mencakup banyak permasalahan), dan tidak keluar dari kaidah ini
kecuali beberapa permasalahan saja” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab juz.1 hal.258)
Kaidah ini juga menunjukkan kepada kita kesempurnaan
agama Islam yang kita cintai ini. Apabila kita menerapkan kaidah ini,
maka kita akan semakin yakin bahwa Islam adalah agama yang membawa
rahmat bagi semesta alam, karena kita semua sadar bahwa kehidupan kita
tidak akan pernah terlepas dari kondisi yang disebut dengan keraguan,
yang mana dari keraguan ini dapat muncul was-was yang pada akhirnya
mengganggu kegiatan ibadah seseorang, terutama di dalam permasalahan
taharah dan salat. Akan tetapi Islam dengan
segala kesempurnaannya memberikan jalan keluar kepada umatnya, yaitu
dengan adanya kaidah yang agung ini.
Imam Ibnu Abdil Bar berkata, “Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang yakin dia telah berhadas kemudian
dia ragu-ragu apakah telah berwudu atau belum, maka keraguannya ini
tidaklah berfungsi sama sekali dan dia tetap wajib untuk berwudu
kembali. Hal ini menunjukkan bahwa ragu itu tidak dianggap menurut ulama
sebab yang menjadi ukuran adalah sesuatu yang meyakinkan. Ini merupakan pokok yang sangat agung/esensial dalam permasalahan fikih.” (At-Tamhid juz.5 hal.27)
Makna Kaidah
اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati, diambil dari kalimat bahasa Arab يقن الماء في الحوض “air itu tenang di dalam kolam”. Yakin juga dapat diartikan dengan ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya. Adapun الشكsecara
bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah keraguan dan
kebimbangan terhadap dua hal yang tidak bisa dikuatkan salah satu dari
keduanya.
Jadi, makna kaidah diatas adalah:
“Bahwa suatu perkara yang diyakini telah terjadi tidak
bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti dan meyakinkan. Dengan
kata lain, tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan. Demikian
pula sebaliknya, suatu perkara yang diyakini belum terjadi maka tidak
bisa dihukumi telah terjadi kecuali dengan dalil yang meyakinkan pula.” (Al-Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubro oleh DR. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hal.101)
Dalil Kaidah
Kaidah ini dilandasi banyak ayat dalam Al-quran dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya:
Firman Allah Ta’ala:
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Artinya: “Dan kebanyakan mereka
tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu
tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus: 36)
Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari persangkaan, sesungguhnya kebanyakan dari persangkaan itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ
فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ
فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ
رِيحًا رواه مسلم
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu
dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah
keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari
masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium
bau.” (HR. Muslim: 362)
Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَبَّادٍ بْنِ
تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ
الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ:لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya berkata, “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia merasakan seakan-akan ingin kentut di dalam salatnya. Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah dia membatalkan salatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari: 137 dan Muslim: 361)
Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ
فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا
فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ
سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ
لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا
تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ رواه مسلم
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu-ragu dalam
salatnya, sehingga dia tidak tahu sudah berapa rakaat dia salat, maka
hendaklah dia mengabaikan keraguannya dan melakukan yang dia yakini
kemudian hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam. Seandainya dia
salat lima rakaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan salatnya, dan
jikalau salatnya telah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat setan
marah dan jengkel” (HR. Muslim: 571)
Tidak hanya dalil-dalil dari Al-quran dan sunnah saja
yang melandasi kaidah ini, akan tetapi para ulama pun telah sepakat
tentang penerapan kaidah ini. Imam Al-Qorofi berkata: “Kaidah ini telah disepakati oleh para ulama, dan bahwasanya setiap hal yang diragukan dianggap seperti tidak ada.” (Al-Furuq juz.1 hal.222)
Contoh Penerapan Kaidah
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah ini
mencakup banyak sekali permasalahan syar’i, sangat sulit untuk
menyebutkan tiap-tiap permasalahan tersebut. Cukup disebutkan sebagiannya saja sebagai contoh untuk memahami penerapan kaidah ini:
Apabila seseorang telah yakin bahwa sebuah pakaian
terkena najis, akan tetapi dia tidak tahu dibagian mana dari pakaian
tersebut yang terkena najis maka dia harus mencuci pakaian itu
seluruhnya.
Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah
berwudu, kemudian dia ragu apakah telah batal wudunya atau belum, maka
dia tidak perlu berwudu lagi.
Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin
bahwa wudunya telah batal, akan tetapi dia ragu apakah dia telah berwudu
lagi atau belum, maka wajib baginya untuk berwudu lagi.
Barang siapa yang ragu dalam salatnya apakah dia telah
salat tiga rakaat atau empat rakaat misalnya, maka dia harus mengikuti
yang yakin, yaitu yang paling sedikit rakaatnya, yang mana dalam
permasalah ini adalah tiga rakaat.
Begitu pula dalam permasalahan putaran tawaf, apabila
dia ragu berapa kali dia telah berputar mengelilingi ka’bah apakah dua
kali atau tiga kali, maka dia harus menganggap bahwa dia baru berputar
dua kali, dan begitu seterusnya.
Barang siapa yang telah sah nikahnya, kemudian dia ragu apakah telah mentalak istrinya atau belum, maka pernikahannya tetap sah.
Apabila seorang istri ditinggal suaminya berpergian
dalam jangka waktu yang lama, maka dia tetap dihukumi sebagai istri
laki-laki tersebut dan tidak boleh baginya untuk menikah lagi. Karena
yang yakin adalah bahwa sang suami pergi dalan keadaan hidup, maka tidak
boleh menghukuminya telah meninggal kecuali dengan berita yang
meyakinkan.
Jika ada seseorang yang pergi meninggalkan kampung
halamannya dalam keadaan sehat, akan tetapi setelah bertahun-tahun tidak
kunjung pulang dan tidak diketahui kabarnya, maka dia tetap dihukumi
sebagai orang yang hidup. Yang atas dasar ini tidak boleh diwarisi
hartanya sampai datang kabar yang meyakinkan tentang hidup atau matinya.
Apabila seseorang yakin bahwa dirinya pernah berhutang,
kemudian dia ragu apakah dia telah membayar hutang itu atau belum, maka
wajib baginya untuk membayar hutang tersebut kecuali jika pihak yang
menghutangi menyatakan bahwa dia telah membayar hutangnya.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar